Share It

 

HMIPAPUA.INFO – JAYAPURA Kondisi HMI Cabang Jayapura yaitu pada setiap pemilihaan ketua umum baru dilatarbelakangi oleh kepentingan politik praktis demi kepentingan pribadi sehingga terjadi sekat-sekat. Inilah yang membuat kader HMI khususnya di Cabang Jayapura tidak dapat mengambil peran dalam setiap program atau kegiatan yang dibuat oleh pengurus cabang, Faktor utamanya karna ketidakmampuan pengurus cabang merangkul komisariat pasca pelantikan. Hal tersebut disampaikan Kelompok 2 diantaranya Ridwan, Rini dan Candra dalam Policy Brief di Sekolah Kepemimpinan yang digelar di Graha Insan Cita, Kota Jayapura, Papua, Minggu (21/7) malam.

Kelompok 2 menilai Pengurus HMI Cabang Jayapura periode 2023-2024 tidak mampu melihat apa yang menjadi kebutuhan setiap komisariat, mereka hanya berfokus pada kepentingan pribadi. Mereka juga menilai Pengurus HMI Cabang Jayapura seringkali melanggar aturan dan diaggap sebagai hal yang sepele sehingga hal ini pun terjadi di tingkat Komisariat.

Periode kepengurusan selesai dengan tidak tepat waktu yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI, sehingga hal ini pun berdampak ke Komisariat. Biasanya alasan yang diberikan pengurus cabang yaitu masalah kondisional. Setiap kandidat yang mencalonkan diri sebagai pimpinan cabang sebaiknya tidak membawa kepentingan pribadi melainkan kepentingan organisasi,” kata Ridwan dari Komisariat Syariah saat memaparkan rekomendasi kebijakan.

Ridwan juga mengatakan, kelompok 2 juga merekomendasikan agar pengurus cabang sebaiknya pandai dalam melihat kebutuhan setiap komisariat. Mereka menilai Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat hanya terfokus kepada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk memenuhi kewajiban tanpa melihat kebutuhan Komisariat

Yang terakhir Pengurus cabang maupun komisariat harus menjalankan aturan sesuai dengan AD dan ART HMI karena sering kali mengundur waktu Rapat Anggota Komisariat (RAK) dengan alasan kondisional. Padahal sudah jelas aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengatur berapa lama menjabat dan aktif di Partai Politik juga itu perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya* (Ikbal Asra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *