HMIPAPUA.INFO – MIMIKA. Berkembangnya wacana pemekaran Provinsi Papua Tengah, tak luput dari kajian organisasi kemahasiswaan di Mimika. Melalui kerjasama program antara HMI Komisariat Mimika dan GMKI Komisariat Mimika menggelar Webinar dengan Topik Pemekaran Provinsi Papua Tengah.
Tema yang diusung dalam webinar tersebut adalah “Peluang dan Ancaman Menuju Provinsi Papua Tengah, Sudah Layak Kah ?” Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 28/02/21 secara daring.
Dalam webinar tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng, S.IP, Direktur AIDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) Latifah Anum Siregar, Dekan FISIP Universitas Cenderawasih Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si, dan Intelektual suku Kamoro Leonardus Tumuka, Ph. D.
Muhammad Amin, Selaku Ketua Umum HMI Komisariat Mimika, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat di Mimika.
“Bahwasannya kegiatan ini bertujuan untuk membuka & memberikan wawasan bagi khalayak umum, khususnya masyarakat yang ada di Tanah Papua dan lebih khususnya kota Mimika. Adapun hasil dari poin-poin diskusi ini kemudian dapat dijadikan sebagai rekomendasi dan akan disampaikan melalui media untuk dapat dijadikan pula bahan referensi bagi masyarakat”. Tutur Amin.
Ketua GMKI Timika Bung Richard Arthur Tutu, mengatakan bahwa kami GMKI dan HMI membuat kegiatan Webinar ini bertujuan untuk bisa memecahkan dan memberi masukkan terkait pro dan kontra, sehingga ada solusi serta strategi-strategi kedepannya demi kesejahteraan masyarakat yang berada di Papua Tengah.
“Webinar ini kami lakukan dengan tujuan ialah bisa sama-sama berdiskusi tentang peluang apa yang akan didapat dari pemekaran Daerah Otonomi Khusus (DOB) dan ancaman apa yang akan di kedepan dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), Sehingga ada solusi dan strategi-strategi kedepannya demi kesejahteraan rakyat yang ada di Papua Tengah sebagaimana Inpres No. 09 Tahun 2019 tentang percepatan kesejahteraan di Tanah Papua”. Ujar Richard
Leonardus Tumuka Ph.D, selaku Intelektual Kamoro dalam webinar sebagai pemicara pertama mengatakan, disisi SDM dan Sosial Budaya Masyarakat selalu adanya tekanan-tekanan terkait Pemekaran Provinsi Papua Tengah,
“Munculnya tekanan-tekanan dalam masyarakat terkait Pemekaran Provinsi Papua Tengah, kemudian kita juga punya tantangan dalam proses implementasi provinsi ini, ini menjadi dasar dimana kesiapan SDM selalu menjadi masalah dan itu sebetulnya membutuhkan perhatian yang serius, juga secara social cultural pemekaran provinsi itu dianggap semakin memperpuruk eksistensi budaya, karena ketika terjadi provinsi nanti diwilayah Papua Tengah pasti juga akan berdampak pada adanya perluasan wilayah yang dampaknya adalah eksistensi budaya adat tradisional yang saat ini masih dipelihara, masih dijaga bisa saja mengalami degradasi”. Ujarnya
Narasumber dari Akademisi Uncen Dr. Septinus Saa, mengatakan bahwa Papua memiliki tantangan pembangunan yang cukup tinggi karena memiliki katakteristik khusus.
“Papua juga memiliki tantangan pembangunan yang cukup tinggi, karena memiliki karakteristik khusus, tadi seperti disinggung oleh pak Septinus misalnya Papua ini beragam etnis sekitar 254 suku yang teridentifikasi, dengan system nilai norma yang berbeda lalu kemudian menghuni sungai koloni beragam, jadi ada zona rawa misal masyarakat di Asmat, Sebagian ada di Kamoro, yang lain ada di Timika dan sebagainya. Itu merupakan zona rawa dan sepanjang aliran sungai, lalu dataran tinggi, zona kaki gunung, lembah kecil, zona dataran rendah, pesisir dan kepulauan. karakteristik khusus seperti ini sebenarnya merupakan tantangan tersendiri dalam pembangunan Papua, tantangannya cukup berat dan ini akan sulit ketika kita menggunakan pendekatan yang seragam dalam membangun Papua”. Ujarnya
Sedangkan dari kalangan praktisi LSM, Latifah Anum Siregar selaku Direktur AIDP dalam webinar ia mengatakan, bahwa dalam UUD 1945 juga undang-undang pemerintah daerah dan terlebih khusus dalam peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2007 disebut tentang tata cara pembentukkan, pembangunan dan penghapusan daerah-daerah atau Daerah Otonomi Daerah (DOB) yang bisa dikenal juga dengan Pemekaran.
“Kalau kita bicara secara idealnya kalau aturan itu seperti setelah tadi pak Dekan sampaikan soal undang-undang di UUD 1945, tapi juga dari undang-undang pemerintahan daerah dan lebih khusus lagi kalau kita melihat peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2007, disitu menyebutkan tentang tata cara pembentukkan, penggabungan dan penghapusan daerah-daerah atau daerah otonomi baru yang sekarang lebih dikenal dengan istilah pemekaran, jadi secara mekanisme atau secara aturan itu ada, itu yang pertama kita harus melihatnya. yang kedua didalam aturan itu secara rinci juga disebut soal syarat administrasi dan syarat teknis, jadi seperti syarat administrasi dimana dalam pemekaran provinsi itu harus minimal 5 kabupaten atau kota kemudian syarat teknisnya dilihat bagaimana kondisi pendidikannya, kondisi kesehatannya, juga kondisi social politik setempat”. Katanya
Robby Omaleng, S.IP selaku Ketua DPRD Mimika mengatakan, kalau pemekaran Papua Tengah berkaitan situasi politik.
“Kalau bicara tentang pemekaran, sebenarnya pemekaran itu bukan direncanakan atau salah-salah pilih, tetapi itu sudah sejak reformasi. Pemekaran sudah mulai jalan termasuk Papua berdasarkan Otsus, bicara tentang Papua Barat dan Papua Tengah itu memang sudah direncanakan diawal tetapi yang sudah direalisasi adalah Papua Barat sedangkan Papua Tengah itu berkaitan dengan 1 dan hal lain situasi politik. Dinamika yang terajadi merupakan hal biasa sebagai dinamika yang positif. ”Pungkasnya (Ridwan/Dauz)