BPL

Share It

BPL HMI adalah badan pembantu HMI (pasal 2 PD BPL HMI) yang berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI (PB HMI) dan berkedudukan di tingkat HMI Cabang (pasal 3 PD BPL HMI). Walau BPL hanya sebagai badan pembantu di HMI, akan tetapi ia mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab yang sangat sentral dan berat di HMI. Seperti yang kita sebutkan di atas tadi, lembaga ini (baca: BPL HMI) di setiap tingkatan harus mampu merumuskan suatu konsep pelatihan agar kader yang dihasilkan dari “rahim” perkaderan HMI berkualitas.

Secara tugasnya, BPL harus (a). Menyiapkan pengelola latihan atau Sumber Daya Manusia (SDM) atas permintaan pengurus HMI setingkat (PB HMI dan atau HMI Cabang). (b). Selain menyiapkan SDM sebagai pengelola latihan, lembaga ini harus juga meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan mengadakan forum-forum internal di lingkungan internal BPL HMI. (c). BPL HMI harus meningkatkan kualitas latihan dengan cara memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan. (d). Membuat panduan pengelolaan training HMI. (e). Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training. Dan (f). BPL harus memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan. (lihat: pasal 4 PD BPL HMI)

Selanjutnya, wewenang BPL HMI dibagi berdasarkan tingkatan, yaitu: (a). BPL di tingkat PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III (LK III), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Up-Grading instruktur Nilai-nilai Dasar Perjuangan HMI (NDP HMI), dan Up-Grading menajemen organisasi kepemimpinan. (b). BPL di tingkat HMI Cabang memiliki wewenang untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader I (LK I), Latihan Kader II (LK II) dan latihan-latihan ke-HMI-an lainnya. Dan yang terakhir, (c). BPL (di setiap tingkatan) dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia. (lihat: pasal 5 PD BPL HMI)

Sedangkan secara tanggungjawabnya, BPL di setiap tingkatan masing-masing, bertanggungjawab melalui Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI dan Musyawarah BPL Cabang. (lihat: pasal 6 PD BPL HMI).