MANOKWARI – 12/10/2020. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-undang Omnibus Law pada 5/10/2020. Gelombang penolakan terjadi di berbagai daerah. Senin (12/10/2020), OKP Cipayung Plus (HmI, GMNI, PMKRI, GMKI, PMII dan KAMMI), LMND dan BEM di Kabupaten Manokwari, turut menyuarakan hal yang sama.
Pjs. Ketua Umum HmI Cabang Manokwari, Rahmad Jaya mengungkapkan, aksi hari ini pihaknya dan teman teman Cipayung lainnya bersepakat untuk menolak Undang-undang Omnibus Law.
“Sebelum kita turun bersama-sama semua OKP tadi, kami sudah terlebih dahulu melakukan kajian beberapa hari lalu,” ucap Rahmad.
Kata Rahmad, disaat kajian tersebut, pihaknya menemukan ada banyak masalah. “Mulai dari hirarki perundang-undangan, dan ada beberapa poin didalam undang-undang itu, memang berpotensi melahirkan perbudakan,” ungkap Pjs Ketua Umum.
Berangkat dari situ, ujar dia, pihaknya dan teman-teman OKP lain (di Manokwari), tetap dalam satu sikap untuk bersama-sama menolak produk DPR yang lahir ditengah covid-19 yaitu adanya Omnibus Law.
“Tadi pada saat aksi, kita diterima oleh beberapa pimpinan dari DPRD Kabupaten Manokwari, dan bersama-sama massa aksi menyatakan sikap menolak Omnibus Law,” tuturnya.
Lanjut Rahmad, tadi pimpinan DPRD Manokwari secara terbuka telah menyatakan sikap, untuk menolak Omnibus Law. “Beliau berjanji akan menindak lanjuti tuntutan kami,” ujarnya.
“Jika tidak ada tindak lanjut oleh mereka, kami dudukan sama-sama, kita akan kembali bersama teman-teman Cipayung dan lainnya,” ucap Rahmad.
Dari HmI Cabang Manokwari sendiri, kata Rahmad, pihaknya akan tetap mengawal janji dari pimpinan DPRD. “Kita dari HmI cabang Manokwari sendiri tetap mengawal, tunggu langkah-langkah DPRD selanjutnya,” ujarnya.
Safwan : HmI Manokwari.